Deskripsi Kerja
Deskripsi Kerja di Lingkungan Fakultas Pendidikan
Teknik dan Industri
Universitas Pendiidkan Indonesia
Uraian fungsi, tugas, wewenang, dan hubungan kerja dari
berbagai unsur organisasi di tingkat fakultas dijelaskan sesuai dengan
Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia adalah
sebagai berikut:
Fakultas
Fakultas memiliki fungsi sebagai penyelenggara pendidikan akademik dan vokasi pada jenjang sarjana, magister, dan doktor dalam bidang ilmu linier, serta melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas. Dalam menjalankan fungsinya, fakultas memiliki berbagai tugas yang mencakup perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama baik nasional maupun internasional. Fakultas juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, usaha penunjang, serta fasilitas pendidikan. Selain itu, fakultas melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, menjalin hubungan dengan alumni, serta membina kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi. Fakultas berperan dalam mengembangkan keunggulan akademik maupun nonakademik sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing, sejalan dengan program strategis universitas. Fakultas juga melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu, evaluasi kegiatan, serta memastikan kontribusi terhadap capaian peringkat internasional seperti THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects, dan UI GreenMetric. Seluruh kegiatan ini dipertanggungjawabkan melalui laporan berkala kepada Rektor serta diwujudkan dalam pemenuhan kontrak kinerja yang ditandatangani bersama. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan.
Dekan
Dekan melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana fungsi dan tugas fakultas. Dekan dibantu oleh Wakil Dekan yang dibagi menjadi tiga bidang utama, yaitu Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Bidang Sumber Daya dan Umum, serta Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan.
Wakil
Dekan Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Membantu Dekan dalam mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, serta penjaminan mutu. Ia berperan menyusun program, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, memantau, serta mengevaluasi pencapaian di bidang tersebut.
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Umum
Membantu dekan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, usaha berbasis kepakaran, usaha penunjang, layanan umum, serta pengembangan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan
Pusat Kajian
Seksi Pendidikan dan Kemahasiswaan dan Seksi
Administrasi Umum dan Sumber Daya