Prodi Pendidikan Teknik Mesin Sosialisasikan Syarat Lulus 100 Poin Kegiatan Ekstrakurikuler dan Peraturan Disiplin Mahasiswa
Bandung, 22 Mei 2025 — Program Studi Pendidikan Teknik Mesin Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Syarat Lulus 100 Poin Kegiatan Ekstrakurikuler dan Sosialisasi Peraturan serta Penegakan Disiplin Mahasiswa pada Kamis, 22 Mei 2025. Acara ini bertempat di Auditorium Lantai 4 dan 5, Gedung A Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri (FPTI) dan diikuti oleh seluruh mahasiswa angkatan 2024.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ibu Qori Zulia Rahma, S.Pd., M.T., yang menyampaikan sosialisasi syarat lulus 100 poin ekstrakurikuler, serta Ketua Prodi Pendidikan Teknik Mesin, Dr. Yayat, M.Pd., yang menyampaikan materi tentang peraturan dan penegakan disiplin mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Ibu Qori menjelaskan bahwa mahasiswa angkatan 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus sebelum dapat mengajukan ujian sidang. Persyaratan tersebut mencakup:
• Pelunasan seluruh tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
• Pengumpulan minimal 100 butir kegiatan ekstrakurikuler;
• Kepemilikan minimal satu sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau yang bersifat internasional;
• Kepemilikan minimal satu sertifikat pelatihan kewirausahaan;
• Pembuatan laporan proyek, laporan prototipe, atau laporan kegiatan MBKM dalam bentuk artikel;
• Sertifikat kompetensi bahasa Inggris atau bahasa asing dari lembaga resmi seperti Balai Bahasa.
Lebih lanjut, Ibu Qori merujuk pada Buku Panduan Pengalaman Belajar dan Prestasi Mahasiswa dalam Implementasi Program MBKM Edisi III, yang menyebutkan bahwa terdapat enam kategori bentuk pengalaman belajar dan prestasi mahasiswa yang diakui:
1. Program Pembinaan Mahasiswa, meliputi PKM, P2MW, dan PPK Ormawa;
2. Prestasi dari Kompetisi dan Festival, seperti perlombaan, pertandingan, turnamen, pameran, festival, dan lain-lain, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional;
3. Kegiatan Pelatihan atau Workshop yang relevan dengan bidang keilmuan;
4. Kreativitas Kecendekiaan, yang mencakup asistensi bersama dosen dan kepeloporan mahasiswa;
5. Penguatan Organisasi Kemahasiswaan, melalui jabatan dalam organisasi dan kepanitiaan;
6. Perolehan Sertifikat Kompetensi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti hak cipta dan hak kekayaan industri, sesuai ketentuan dalam UU Merek, UU Hak Cipta, UU Paten, dan peraturan pendukung lainnya.
“Panduan tersebut menjadi acuan resmi bagi mahasiswa untuk merencanakan aktivitas ekstrakurikuler secara terarah dan terukur,” jelas Ibu Qori.
Sebagai narasumber kedua, Dr. Yayat menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan disiplin mahasiswa. Ia menyampaikan bahwa tujuan umum penegakan disiplin adalah untuk menjaga ketertiban akademik, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta menjunjung tinggi etika dan moralitas mahasiswa.
“Kedisiplinan merupakan fondasi penting bagi mahasiswa calon guru untuk memberikan teladan yang baik di masa depan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sikap disiplin juga berperan penting dalam mendukung pencapaian prestasi akademik, termasuk dalam pemenuhan 100 poin ekstrakurikuler.
Beberapa larangan yang harus dihindari oleh mahasiswa antara lain:
• Duduk di area tangga atau koridor yang mengganggu aktivitas;
• Merokok di area terlarang;
• Berpenampilan tidak sopan, termasuk bertato atau bertindik tanpa nilai budaya;
• Melakukan perkelahian atau kekerasan;
• Menyontek, melakukan vandalisme, dan pemalsuan dokumen.
Pelanggaran terhadap peraturan akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat kesalahan, mulai dari teguran tertulis (hukuman ringan), skorsing atau pembinaan (hukuman sedang), hingga pemberhentian tetap atau drop out (hukuman berat). Bagi mahasiswa yang tidak terbukti bersalah, tersedia mekanisme rehabilitasi untuk memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
(Kontributor berita: Hendri Sulistyo, penyunting naskah: Sarah Nabila)