Logo UPI
Logo Dikti

FPTI UPI Raih Predikat Informatif, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

FPTI Humas FPTI 23 October, 2026 5



Bandung 22 Oktober 2026, Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri (FPTI) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meraih predikat Informatif dengan nilai 123 dalam hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPI Tahun 2026. Pada kategori PPID Unit Kerja Akademik, FPTI UPI menempati posisi keempat dengan nilai yang sama dengan Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan serta Kampus UPI di Purwakarta.

Capaian tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 2116/UN40/HM.03.01/2026 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Internal Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PPID UPI Tahun 2026. Dalam daftar kategori PPID Unit Kerja Akademik, FPTI UPI memperoleh nilai 123 dengan predikat Informatif.


Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel. Melalui penyediaan informasi yang mudah diakses dan dikelola secara bertanggung jawab, perguruan tinggi dapat mendukung pemenuhan kebutuhan informasi sivitas akademika maupun masyarakat.


Perolehan predikat Informatif ini menjadi capaian positif bagi FPTI UPI sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga konsistensi dalam pengelolaan informasi publik. Upaya tersebut diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, memperkuat transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, FPTI UPI terus mendorong pengelolaan informasi publik yang mudah diakses dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi resmi fakultas melalui Laman PPID FPTI UPI, yang memuat informasi publik berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta layanan permohonan informasi. Upaya ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 16, khususnya penguatan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan (HH).